Meneruskan perihal tentang penyelenggaraan kejuaraan olahraga sesuai dengan uu no 3 tahun 2005 adalah sebagai berikut :
Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Tulisan diatas bukan tafsiran, juga bukan opini atau gagasan perorangan tetapi dikutip persis seperti bunyi uu no 3 tahun 2005. Silahkan klo ada yang ingin berkomentar atau beropini!!!