Berdasarkan UU No 3 Tahun 2005, penyelenggaraan kejuaraan olahraga adalah mengikuti kriteria sebagai berikut :
Pasal 42
Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 43
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional; b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional; c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan d. pekan olahraga internasional.
Pasal 45
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan: a. memasyarakatkan olahraga; b. menjaring bibit atlet potensial; c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran; d. meningkatkan prestasi olahraga; e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 51
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional.
(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan keamanan.
(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.