Menurut Anggaran Dasar FPTI, maka hak dan kewajiban anggota fpti sebagai berikut :
Pasal 11
Kewajiban dan Hak Anggota
11.1 Kewajiban Anggota :
11.1.1 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan mentaati ketentuan - ketentuan yang berlaku dilingkungan FPTI.
11.1.2 Membayar iuran anggota FPTI.
11.1.3 Melakukan registrasi ulang setiap tahun.
11.2 Hak Anggota :
11.2.1 Mendapatkan Surat Keputusan keanggotaan
11.2.2 Mengenakan atribut FPTI.
11.2.3 Mengikuti dan membantu seluruh kegiatan yang diselenggarakan FPTI sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.
11.2.4 Berhak mengajukan dan memilih calon pengurus FPTI.
Pasal 12
Kehilangan Status Keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan status anggota karena :
12.1. Mengundurkan diri.
12.2. Diberhentikan
12.3. Organisasi yang menjadi anggota tersebut oleh suatu sebab dibubarkan atau
membubarkan diri.
Thursday, December 20, 2007
Kewajiban dan Hak Anggota FPTI
Posted by Karis As A Trader at 11:05 PM
Labels: Kewajiban dan Hak Anggota FPTI