Menurut Anggaran Rumah Tangga Federasi Panjat Tebing Indonesia, maka untuk menjadi anggota biasa diperlukan hal-hal sebagai berikut :
Pasal 7 Anggota Biasa FPTI
7.1 Anggota Biasa adalah klub, perhimpunan, atau asosiasi kegiatan panjat tebing yang dengan sukarela mendaftar menjadi Anggota dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang.
7.2 Syarat kelengkapan suatu klub, perhimpunan, atau asosiasi kegiatan panjat tebing diterima menjadi anggota :
a. Mempunyai minimal 3 (tiga) orang anggota.
b. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Memiliki kepengurusan
d. Memiliki alamat sekretariat yang jelas.
e. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan aturan lain yang diberlakukan oleh FPTI
7.3 Proses menjadi Anggota adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan surat permohonan keanggotaan kepada Pengurus Cabang di wilayahnya.
b. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan keanggotaan kepada Pengurus Cabang.
c. Klub, perhimpunan atau asosiasi kegiatan panjat tebing sah menjadi anggota melalui Rapat Pengurus yang harus dilaksanakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah permohonan diterima.
d. Sebagai bukti keanggotaan Pengurus Cabang akan menerbitkan sertifikat keanggotaan.